Karyawan Bunuh Pengusaha Barang BekasĀ
Police Line
ACEH--(KIBLATRIAU.COM)-- Kepolisian Resor (Polres) Langsa menangkap tersangka pembunuh Ridhwan (53) yang ditemukan tewas terikat dan terbungkus karung di bawah jembatan Sungai Desa Jeungki, KecamatanPeureulak Timur, Aceh Timur. Pelaku utamanya berinisial ZW (25) yang merupakan karyawan korban.Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro mengungkapkan ZW membunuh Ridhwan karena motif sakit hati dan dendam. Usai membunuh, dia lalu meminta bantuan rekannya DN (35) untuk membuang jasad juragan pengepul barang barang bekas itu ke Aceh Timur.
Warga Sungai Pauh Induk, Kota Langsa.itu dimasukkan ke dalam karung lalu dibawa menggunakan becak yang dipakai sehari-hari untuk mencari barang bekas. Di dalam karung diberi pemberat agar jasad korban
tenggelam.''Dari pengakuan tersangka utama, motif dia melakukan (pembunuhan) dikarenakan sakit hati dengan juragannya yang sering memukul dirinya dengan tangan dan memaki berkata kasar," kata Agung, Ahad (25/7).
Usai membunuh, pelaku juga mengambil barang-barang berharga milik korban. Dia akhirnya ditangkap di rumahnya, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, Sabtu (24/7).''Dari ZW kita temukan satu sepeda motor, satu becak, tiga handphone, tiga ATM milik korban. Barang curian dibagi dua dengan DN,'' ujarnya.Sementara itu, tersangka DN, warga Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang menjadi buronan polisi. Di tangannya masih ada barang curian yangdibagi oleh ZW karena telah membantu membuang mayat Ridhwan ke dalam sungai di Aceh Timur.(Net/Hen)